Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Apa saja tujuan diubahnya nomenklatur ini? disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, memperkuat kebijakan berbasis bukti, meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Mengingat kompleksitas permasalahan pembangunan yang ada di kabupaten Luwu Utara dan masih minimnya sumber daya manusia, khusunya peneliti yang ada di Luwu Utara, maka pembentukan BRIDA sangat diperlukan.
Kepala Bapperida Luwu Utara, Aspar, berharap, dengan adanya BRIDA di Luwu Utara, maka diharapkan akan banyak berkolaborasi riset dengan BRIN dan kelembagaan kelitbangan lainnya yang ada di Indonesia.
“Keberadaan BAPPERIDA difokuskan sebagai penggerak dalam kegiatan perencanaan dan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan melalui riset-riset, serta diharapkan dapat memberi warna yang lebih baik bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Luwu Utara,” terang Aspar.
“BRIDA juga diharapkan dapat menjadi leader yang mengarahkan dan memberikan rujukan berdasarkan hasil riset yang update sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Aspar (ctr/LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat