KLIKANGGARAN --- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau biasa disingkat Bappelitbangda resmi berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Nomenklatur Bapperida ini resmi berlaku setelah Bupati Luwu Utara melakukan pelantikan baru-baru ini bersamaan dengan pejabat lainnya. Drs. H. Aspar selaku Kepala Bappelitbangda sebelum perubahan nomenklatur, kini dilantik sebagai Kepala Bapperida.
Perubahan Bappelitbangda menjadi Bapperida dilakukan untuk menyesuaikan aturan di tingkat pusat berdasarkan Perpres 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan berpedoman pada pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Melalui peraturan ini, pemerintah daerah kabupaten diminta membentuk dan menyesuaikan wadah pelaksana urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi menjadi Badan Riset Daerah (BRIDA) yang pembentukannya bisa digabung dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat