Disebut nonpribumi, warga Yogya gugat Presiden Jokowi, ini perkaranya

- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:31 WIB
Disebut nonpribumi, warga Yogya gugat Presiden Jokowi, ini perkaranya

Baca Juga: Singkirkan Sariawan dengan Bahan Alami, Pilihannya Mulai dari Daun Saga, Madu Murni hingga Kemangi

Saat disebutkan nonpribumi ini, penggugat menganggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Sudah banyak usaha dilakukan seperti mengadu ke Presiden, Gubernur dan sejumlah menteri tetapi tidak ada tanggapan.

Untuk itu tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kota Yogyakarta.

"Semoga pengadilan mendapatkan pemikiran yang terang, lurus dan apa adanya dalam melihat persoalan ini," tegas Oncan.

Baca Juga: Muncul Spanduk 'Solo Bukan Gibran', Pengamat: Bentuk Kekhawatiran Lawan

Sementara penggugat II, Zealous Siput Lokasi menyatakan, sebagai warga negara ia merasa mendapat diskriminasi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar