Dalam persidangan itu ketiga terdakwa, ketika mendengarkan bacaan tuntutan, diminta dalam posisi berdiri. Mereka terlihat mengenakan seragam loreng hijau milik TNI AD.
Persidangan sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan 2 hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel. Lalu dari Panitera, ada Pelda Pelda Hartono dan dari Oditur Militer ada Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Dalam kasus ini, oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, bekerja sama menculik dan menganiaya seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Akibat kejadian ini, Imam tewas.
Awalnya, Imam diculik saat berada di sebuah toko di Jakarta pada Sabtu (12/8). Ia yang disebut terlibat penjualan obat ilegal itu diminta memberikan uang Rp 50 juta kepada pelaku agar bisa dibebaskan. Namun karena permintaan itu tak dipenuhi, Imam dianiaya hingga tewas.
Ketiga pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik Imam. Setelah Imam tewas, Praka Riswandi dan dua temannya membuang jasad Imam dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci