GELORA.ME - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan AY, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berusia 7 tahun. Dari keterangan tersangka, diketahui jika korban telah 7 kali dicabuli ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi di rumahnya di Gayamsari.
Hal itu dilakukan AY, karena terpicu sering menonton video porno, sehingga membuat AY, tega melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri. Bahkan korban yang berinisial KS, dicabuli saat rumah dalam kondisi sepi.
“Sudah tujuh kali melakukan perbuatan cabul kepada keponakan di kamar ibu saya, karena sering lihat film porno HP. Korban memang sering main di kamar tersebut, sehingga saya sering bermain juga dikamar itu dengan korban,” ujar KY dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10).
Dalam melancarkan aksinya, AY memiliki cara dengan mengajak korban bermain, lalu dibekap mulutnya dan diintimidasi untuk tidak melawan. Pertama kali perbuatan cabul itu dilancarkan tersangka AY pada bulan Agustus.
“Pas awal cuman digesek-gesek dicelana, terus melawan saya bekap sama saya gelitiki badannya,”ujar tersangka.
Artikel Terkait
Kasus Bripda Waldi: Motif Cinta Durjana di Balik Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan