Oknum Polisi Polres Mabar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Senin, 05 Juni 2023 | 14:35 WIB
Oknum Polisi Polres Mabar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

GELORA.ME - Seorang terduga anggota Polres Manggarai Barat (Mabar) berinisial SR terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kab. Manggarai Barat, NTT.


Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS (Sr.Rita, SSpS) Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/ Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.


Dalam keterangannya, Sr. Frederika menceritakan bahwa sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orang tuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orang tuanya. Di sana, Samsul Risal menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. Dan, berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.


Namun, korban tersebut bukan malah tinggal di rumah terduga polisi Risal seperti yang ia sampaikan ke orang tua korban. Justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.


“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.


Pada 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.


“Di tanggal 10/4/23, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orang tuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban,” ungkap Sr. Frederika.


Halaman:

Komentar