Berbeda jauh dengan Firdaus, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru menilai tindakan aparat dalam kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno.
Menurut mantan Kabareskrim ini, aparat tidak bisa asal menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual semata. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Susno juga menyoroti tindakan seperti merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu bisa berujung pada sanksi kode etik, disiplin, hingga pidana.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain," pungkas Susno.
Kesimpulan
Kasus es gabus spons ini menyoroti dua perspektif ekstrem: di satu sisi ada seruan untuk memahami niatan protektif aparat, di sisi lain ada kritik keras atas tindakan yang dianggap melampaui prosedur hukum. Perdebatan ini mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berdasarkan bukti ilmiah, terutama dalam menangani pedagang kecil.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Dewan Perdamaian AS-Israel Caplok Palestina
Deddy Corbuzier Bantu Bangun Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus Viral, Ini Responsnya