Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi telah menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari kasus tuduhan penggunaan spons pada es kue (es hunkue) yang dialamatkan kepada pedagang Suderajat beberapa waktu lalu.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa hukuman berupa penahanan maksimal 21 hari ini dijatuhkan setelah melalui sidang dan pertimbangan yang objektif serta berkeadilan. Langkah ini merupakan komitmen Kodim dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan etika keprajuritan.
"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kolonel Inf Alam di Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Selain penahanan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.
Proses Penyelesaian dan Permohonan Maaf
Kasus ini berawal dari video yang viral di media sosial yang mempertanyakan keamanan pangan dari dagangan Suderajat. Setelah investigasi Polri menyatakan es hunkue tersebut aman dikonsumsi dan berbahan makanan asli, proses penyelesaian pun dilakukan.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Dewan Perdamaian AS-Israel Caplok Palestina
Deddy Corbuzier Bantu Bangun Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus Viral, Ini Responsnya