Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, P21 atau P19?

- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, P21 atau P19?

Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan

Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Publik masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung mengenai berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Berkas tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu, namun keputusan lanjutan masih dinantikan.

P21 atau P19: Dua Opsi di Tangan Jaksa

Pertanyaan utama kini adalah apakah Kejaksaan akan langsung menerbitkan P21 (berkas lengkap, siap dilanjutkan ke pengadilan) atau justru mengembalikan berkas dengan P19 (perlu dilengkapi penyidik). Banyak pihak berharap proses ini langsung ke P21 mengingat kasus dugaan pelaporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo ini telah berjalan cukup lama.

Penyidik sebelumnya menyatakan telah mengumpulkan banyak bukti, mulai dari dokumen, saksi fakta, hingga keterangan ahli. Jika berkas masih dikembalikan (P19), tentu akan memunculkan tanda tanya publik mengenai kelengkapan yang masih dianggap kurang.

Implikasi Hukum: Membuktikan Keaslian atau Langsung ke Pokok Perkara?

Jika Jaksa memutuskan P21, dapat diartikan bahwa proses hukum akan fokus pada dugaan tindak pidana seperti pencemaran nama baik atau fitnah, tanpa perlu membuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah secara definitif di tingkat penyidikan. Pembuktian akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim di persidangan.

Halaman:

Komentar