Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan
Oleh: Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Publik masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung mengenai berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Berkas tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu, namun keputusan lanjutan masih dinantikan.
P21 atau P19: Dua Opsi di Tangan Jaksa
Pertanyaan utama kini adalah apakah Kejaksaan akan langsung menerbitkan P21 (berkas lengkap, siap dilanjutkan ke pengadilan) atau justru mengembalikan berkas dengan P19 (perlu dilengkapi penyidik). Banyak pihak berharap proses ini langsung ke P21 mengingat kasus dugaan pelaporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo ini telah berjalan cukup lama.
Penyidik sebelumnya menyatakan telah mengumpulkan banyak bukti, mulai dari dokumen, saksi fakta, hingga keterangan ahli. Jika berkas masih dikembalikan (P19), tentu akan memunculkan tanda tanya publik mengenai kelengkapan yang masih dianggap kurang.
Implikasi Hukum: Membuktikan Keaslian atau Langsung ke Pokok Perkara?
Jika Jaksa memutuskan P21, dapat diartikan bahwa proses hukum akan fokus pada dugaan tindak pidana seperti pencemaran nama baik atau fitnah, tanpa perlu membuktikan terlebih dahulu keaslian ijazah secara definitif di tingkat penyidikan. Pembuktian akhir akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim di persidangan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Tersangka Kasus Ijazah Jokowi adalah Pelanggaran HAM Berat
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Usai Kecelakaan Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung
Hoaks Bumi Kehilangan Gravitasi 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta dan Penjelasan Sains
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah ke Rp17.000 dalam 2 Malam, Ini Kata Lengkapnya