"Kita menyambut baik KIP... sidang sifatnya adalah terbuka," ujarnya. Roy menilai ijazah tersebut adalah dokumen publik yang tidak semestinya dirahasiakan, dan mengklaim telah memiliki petunjuk ketidaksesuaian pada dokumen yang ada di KPU.
Latar Belakang Perkara Ijazah Jokowi
Kasus ini berawal dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Meski Polda Metro Jaya telah menyatakan keaslian ijazah berdasarkan uji forensik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi tidak berdasar. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Putusan KIP: Ijazah Jokowi adalah Informasi Publik
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting. Majelis KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat Bonatua Silalahi terhadap KPU RI.
Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan informasi publik yang terbuka dan tidak termasuk kategori yang dikecualikan. "Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro.
Putusan ini menegaskan prinsip hak publik untuk tahu terkait syarat administratif calon pejabat negara. Permohonan Bonatua diajukan karena menemukan sembilan elemen informasi pada salinan ijazah yang disamarkan oleh KPU, seperti nomor ijazah, tanda tangan pejabat, dan lainnya.
Bonatua menegaskan langkah hukumnya dilakukan untuk kepentingan publik dan penelitian yang telah dipublikasikan, menyangkut isu transparansi dokumen kepemimpinan nasional.
Artikel Terkait
Foto Satelit AS ke Malaysia Bikin Warganet Khawatir: Kami Cuma Punya Minyak Goreng!
ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 Miliar
Aturan Cukai Baru Purbaya: Legalkan Rokok Ilegal & Tambah Tarif Pekan Depan
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Klarifikasi Celurit, & Respons Dinas Pendidikan