Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak

- Kamis, 15 Januari 2026 | 11:50 WIB
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak

Kedua, mengenai denda Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Aswan mengacu pada Pasal 7 UU KUP yang memberi pengecualian sanksi bagi wajib pajak terdampak bencana.

"Covid adalah bencana nasional, tapi tidak dapat penghapusan denda. Sementara bencana di wilayah lain, wajib pajaknya dapat keringanan. Ini tidak adil," tegasnya.

Menolak Tanda Tangani Surat Paksa

Aswan telah dipanggil ke kantor pajak untuk menerima Surat Paksa tersebut, namun ia menolak untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk perlawanan administratif.

Meski menolak, ia masih diberi kesempatan mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan dengan syarat yang dianggapnya rumit: membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar.

"Saya akan tempuh itu, walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," ujar Aswan.

Rencana Eskalasi ke DPR dan Menteri Keuangan

Aswan berencana mengadukan kasusnya ini ke Komisi XI DPR RI. Ia berharap para legislator dapat mendorong Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, mencontoh kebijakan serupa dari instansi seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.

"Kementerian Keuangan harus belajar ke instansi lain yang sudah lebih manusiawi dalam menangani denda di masa sulit," harap Aswan.

Halaman:

Komentar