Kedua, mengenai denda Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Aswan mengacu pada Pasal 7 UU KUP yang memberi pengecualian sanksi bagi wajib pajak terdampak bencana.
"Covid adalah bencana nasional, tapi tidak dapat penghapusan denda. Sementara bencana di wilayah lain, wajib pajaknya dapat keringanan. Ini tidak adil," tegasnya.
Menolak Tanda Tangani Surat Paksa
Aswan telah dipanggil ke kantor pajak untuk menerima Surat Paksa tersebut, namun ia menolak untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk perlawanan administratif.
Meski menolak, ia masih diberi kesempatan mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan dengan syarat yang dianggapnya rumit: membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar.
"Saya akan tempuh itu, walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," ujar Aswan.
Rencana Eskalasi ke DPR dan Menteri Keuangan
Aswan berencana mengadukan kasusnya ini ke Komisi XI DPR RI. Ia berharap para legislator dapat mendorong Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, mencontoh kebijakan serupa dari instansi seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke instansi lain yang sudah lebih manusiawi dalam menangani denda di masa sulit," harap Aswan.
Artikel Terkait
Ancaman Serangan AS ke Iran dalam 24 Jam: Analisis Lengkap Krisis & Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Hukum dan Perbedaan Forensik
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat, Demo dan Laporan Polisi Bergulir