Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak

- Kamis, 15 Januari 2026 | 11:50 WIB
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak

Wajib Pajak Kena Denda Rp26,5 Juta, Protes Aturan Standar Ganda Kantor Pajak

GELORA.ME - Seorang wajib pajak bernama Aswan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibuat terkejut setelah menerima Surat Paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Surat itu memintanya membayar denda administrasi pajak sebesar Rp26,5 juta akibat masalah pelaporan SPT Masa.

Penyebab Denda Rp26,5 Juta

Tagihan besar tersebut muncul dari akumulasi sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT selama 53 bulan. Dengan denda Rp500 ribu per bulan, total yang harus dibayar Aswan mencapai Rp26,5 juta. Aswan menilai ini sebagai "jebakan" akibat standar ganda penerapan aturan dari kantor pajak.

Kronologi Masalah Pelaporan SPT

Masalah ini berawal ketika cabang perusahaan Aswan di Maros berhenti melaporkan SPT secara rutin sejak tahun 2020. Aswan mengklaim penghentian laporan itu berdasarkan arahan petugas pajak setempat yang menyatakan pelaporan bisa disatukan dengan kantor pusatnya di Gowa.

"Setelah diberi opsi bisa melapor di pusat, akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.

Namun, pada 13 Januari 2026, ia justru mendapat tagihan dari KPP Bantaeng: Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta untuk kantor pusat di Gowa. Aswan protes keras karena merasa menjadi korban informasi yang salah dari petugas.

Protes Standar Ganda dan Kebijakan Covid-19

Aswan menyoroti dua hal. Pertama, standar ganda antar kantor pajak. Kantor pajak Maros menyuruh lapor di pusat, sementara kantor pusat menyatakan harus lapor juga di Maros.

Halaman:

Komentar