Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Pemakzulan dari Ketum PBNU
GELORA.ME – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Pernyataan ini menanggapi beredarnya Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum terhitung sejak 26 November 2025.
Gus Yahya dengan tegas menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, posisinya sebagai Ketua Umum masih sah secara hukum hingga saat ini.
Komitmen Jaga Tatanan Organisasi
“Ya kita siap (ke jalur hukum), apa pun yang diperlukan kita siap. Itu kan untuk menegaskan posisi saya bersama teman-teman yang sekarang ini masih kompak di dalam PBNU ini ya, bahwa kita ini ingin menjaga tatanan organisasi. Itu saja, tatanan organisasi. Jabatan sih soal nantilah. Tapi tatanan organisasinya dulu itu yang dijaga supaya ndak rusak,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025).
Meski bersiap menghadapi jalur hukum, Gus Yahya menyebut masih ada ruang untuk musyawarah dan mencari jalan keluar terbaik. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan seluruh pihak yang terkait untuk membicarakan penyelesaian secara bersama-sama.
Artikel Terkait
Program CKG Prabowo: Benarkah Hemat atau Bikin Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Mendikdasmen: Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM
Tower Seluler Ambruk di Surabaya: Hantam Atap Sekolah & Mobil, Begini Kronologinya
Dino Patti Djalal Peringatkan Pemerintah: Risiko Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza Trump