Setelah melalui proses pemeriksaan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki. Keputusan sidang etik Polri ini langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Konfirmasi Resmi Pengajuan Banding
"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," jelas Kombes Pol Artanto pada Kamis (4/12/2025). Artanto menegaskan bahwa proses banding akan diajukan terlebih dahulu melalui Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Jawa Tengah, sebelum kemudian dilanjutkan ke sidang etik tingkat Mabes Polri di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Artanto juga membantah kabar yang beredar bahwa AKBP Basuki mengajukan permohonan pensiun dini. "Nihil (tidak mengajukan pensiun dini). Jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," tuturnya dengan tegas.
Dengan diajukannya banding, kasus ini akan memasuki babak baru dalam proses hukum internal Polri. Masyarakat pun masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan kasus kematian dosen Untag Semarang yang melatarbelakangi sanksi ini.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG