AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
GELORA.ME - AKBP Basuki secara resmi diberhentikan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diambil setelah namanya tersangkut dalam kasus meninggalnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).
Meski telah dijatuhi sanksi berat, sang perwira menengah tersebut dikabarkan tidak menerima putusan tersebut. Langkah hukum yang ditempuh adalah mengajukan banding.
Kronologi Awal Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Kasus yang menjerat AKBP Basuki ini berawal dari ditemukannya jenazah DLL di sebuah kamar kost di wilayah Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, AKBP Basuki dilaporkan berada di dalam ruangan yang sama.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG