Meski secara agama nikah siri bisa sah jika memenuhi rukun, Anwar menekankan bahwa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap wajib hukumnya. Pencatatan negara ini crucial untuk melindungi hak-hak istri dan anak agar tidak kehilangan kepastian hukum di kemudian hari.
Peringatan Keras dari PBNU dan Muhammadiyah
Peringatan serupa disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Ia mengingatkan bahwa nikah siri yang tidak dicatatkan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar undang-undang. "Kalau terjadi apa-apa, tidak ada data resmi, tidak ada hak yang bisa dituntut," jelasnya.
Gus Fahrur bahkan menyoroti potensi penyalahgunaan, dengan menilai bahwa komersialisasi jasa nikah siri di media sosial bisa menyerempet pada praktik prostitusi terselubung.
Sementara itu, Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena ini sebagai bentuk "komoditifikasi agama". Ia menegaskan perlunya penegakan aturan pencatatan pernikahan, edukasi pranikah yang masif, serta sosialisasi mengenai mudarat nikah siri. "Agama jangan dieksploitasi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.
Baik PBNU maupun Muhammadiyah kompak mendesak negara untuk segera bertindak mengatasi maraknya praktik jasa nikah siri ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak.
Artikel Terkait
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Lokasi, Dampak, dan Imbauan BNPB Terbaru
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara