Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa salah satu agenda utama kunjungan mereka adalah untuk medesak penyelenggaraan gelar perkara khusus. Menurutnya, permohonan serupa sebenarnya telah diajukan sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Kami sudah mengirim gelar perkara khusus di bagian Wassidik Polda Metro Jaya 21 Juli lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," jelas Ahmad Khozinudin.
Dengan telah dimulainya tahap penyidikan, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Polri untuk menunda pelaksanaan gelar perkara khusus. "Hari ini sudah penyidikan, tidak ada alasan lagi bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus," tegas Ahmad.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo dan timnya diharapkan dapat mempercepat proses dan memberikan kejelasan mengenai status perkara dugaan fitnah ijazah kepala negara tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri & Wajib Lapor Seminggu Sekali, Ini Kasus Ijazah Jokowi
Nova Arianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20, Ini Strategi PSSI
Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Pejabat: Pakar Beberkan Dampak Positifnya
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi