Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa salah satu agenda utama kunjungan mereka adalah untuk medesak penyelenggaraan gelar perkara khusus. Menurutnya, permohonan serupa sebenarnya telah diajukan sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Kami sudah mengirim gelar perkara khusus di bagian Wassidik Polda Metro Jaya 21 Juli lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," jelas Ahmad Khozinudin.
Dengan telah dimulainya tahap penyidikan, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Polri untuk menunda pelaksanaan gelar perkara khusus. "Hari ini sudah penyidikan, tidak ada alasan lagi bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus," tegas Ahmad.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo dan timnya diharapkan dapat mempercepat proses dan memberikan kejelasan mengenai status perkara dugaan fitnah ijazah kepala negara tersebut.
Artikel Terkait
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Hari Ini (Panduan Lengkap)
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5