GELORA.ME - Politikus PSI Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan atas unggahan videonya yang dinilai merugikan partai bergambar banteng moncong putih itu. Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar.
Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka. “Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata Yanuar saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Yanuar mengatakan laporan itu sudah mendapatkan restu dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, dia tidak menyebut sosok yang merestui laporan ini. Tempo menyebut beberapa nama, seperti Hasto Kristiyanto, Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, tetapi Yanuar tidak memberikan jawaban.
“Saya lupa,” kata dia.
Sebelumnya, Ade Armando mengunggah video berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI? di kanal Youtube-nya, @AdeArmandoOfficial, pada 25 September 2023. Menurut Yanuar, video berdurasi 7:18 menit itu dibuat secara sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum sekaligus merugikan pihak PDIP.
Dalam suatu video berdurasi 2:19 yang bersifat anonim, Yanuar menilai informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen