Dalam video itu, Yanuar mengklaim Ade Armando secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade Armando membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, immateriil rp 200 miliar, dan jasa hukum rp 350 jutarupiah, dan menyita seluruh harta milik Ade Armando yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.
Salah satu narasi yang dipersoalkan oleh Yanuar adalah pernyataan Ade Armando pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai.
Sementara itu, Yanuar mengatakan yang dilakukan Ade Armando bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, kata dia, pihaknya berhak mengajukan gugatan. “PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.
Saat ini gugatan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023.
Sumber: tempo
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya