Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya menanggapi tuduhan terkait ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster Pertama
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
- Pengacara Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga nama, yakni:
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS)
- Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Pasal-Pasal yang Dijeratkan
Kedua klaster tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda berdasarkan keterlibatan mereka.
Untuk Klaster Pertama, pasal yang digunakan adalah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sementara Klaster Kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Laporan Jokowi sendiri awalnya mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, sementara usulan mediasi dari Faizal Assegaf menawarkan alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Komisi Reformasi Polri, Apa Itu Mediasi Penal?
Polemik Ijazah Jokowi: Dino Patti Djalal Beberkan Pertarungan Dua Narasi Besar
Laskar Cinta Jokowi Laporkan Ketua KIP Rospita Vici ke Bareskrim, Ini Sebabnya
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu, Desak Autentikasi Ijazah Calon Presiden Wajib bagi KPU