Namun, ketika ada pihak yang mempersoalkan keabsahan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil, frasa dalam penjelasan pasal itulah yang dijadikan dalih. "Kan tidak boleh Polri aktif itu masuk ke misalnya Kementerian Hukum dan HAM atau masuk ke Kementerian Kelautan, itu kan tidak boleh dong loh? Itu boleh, itu yang tidak boleh kalau tidak berdasar penugasan dari Kapolri," jelas Mahfud memberikan contoh.
Penjelasan Pasal Tidak Buat Norma Baru
Mahfud menegaskan bahwa penjelasan dari suatu pasal dalam perundang-undangan tidak boleh menciptakan norma baru. Menurutnya, frasa 'tidak berdasar penugasan Kapolri' dalam penjelasan pasal tersebut adalah sebuah norma baru, padahal norma aslinya hanyalah 'mengundurkan diri atau pensiun'.
"Kok ditambah atau berdasar penugasan Kapori, kan begitu ada di penjelasan, ya kan! Nah, itu yang sering kita sebut sebagai penyelundupan hukum di situ," tegasnya.
Dukungan atas Putusan MK
Mahfud menilai tindakan membuat atau menambah norma baru dalam penjelasan suatu pasal adalah bentuk penyelundupan hukum. Ia menyambut baik dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa penjelasan pasal tersebut.
"Itu tidak boleh [membuat norma]. Nah, dan itu menurut saya satu hal yang bagus dari putusan MK," pungkasnya.
Artikel Terkait
Desak KPK Copot Kasatgas yang Lindungi Bobby Nasution dari Kasus Suap
KPK Diminta Panggil Jokowi soal Kasus Whoosh: Haryono Umar Beberkan Alasan dan Dugaan Mark Up
Denny Indrayana Bongkar Alasan Jokowi Tolak Perlihatkan Ijazah Asli: Bukan Sikap Negarawan
Perbandingan Langkah Jokowi vs Arsul Sani Atasi Kontroversi Ijazah: Analisis Lengkap