Mahfud MD Sebut Penugasan Kapolri untuk Jabatan Sipil adalah Penyelundupan Hukum
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyoroti adanya praktik penyelundupan hukum dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri merupakan bentuk penyelundupan hukum.
Dampak Frasa Penugasan Kapolri
Mahfud MD menjelaskan bahwa frasa penugasan dari Kapolri ini kerap dijadikan alasan untuk menempatkan anggota Polri yang masih aktif di berbagai jabatan sipil. Penjelasan pasal tersebut seolah memberikan legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, seperti Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, dan berbagai jabatan struktural lainnya di hampir semua lembaga sipil.
"Jadi deputi dan di mana-mana jabatan-jabatan struktural, ya yang seharusnya milik sipil, dipakai oleh Polri," ucap Mahfud.
Konflik dengan Pasal Utama
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sendiri secara tegas menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Artikel Terkait
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Hari Ini (Panduan Lengkap)
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Penyebab & Peringatan Keamanan Terbaru