GELORA.ME - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5). Sebanyak tiga orang saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam ruang persidangan, pada hari ini.
Ketiga saksi itu yakni, mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari; staf pribadi Hasto, Kusnadi; dan Satpam kantor DPP PDIP, Nur Hasan. Ketiga saksi itu dihadirkan Jaksa untuk mengungkap fakta-fakta kasus hukum yang menjerat Hasto.
"Betul informasinya begitu," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis (8/5).
Sebanyak 8 orang saksi telah dihadirkan ke ruang persidangan untuk mengungkap fakta-fakta kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku. Mereka membongkar dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Tinggal Uji Lab! Bareskrim Ungkap Penyelidikan Kasus Ijazah Sudah 90%, Jokowi Siap Masuk Bui?
Petrus Selestinus: Sita Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum dan Kepastian Hukum!
Dinasti Politik Jokowi Berpotensi jadi Sebab RI Bubar 2030
Prabowo Bukan Boneka Jokowi, Independen Sejak Awal Jadi Presiden