Sidang Ijazah Jokowi: KIP Pertanyakan Dokumen UGM & Pemusnahan Arsip KPU

- Selasa, 18 November 2025 | 09:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: KIP Pertanyakan Dokumen UGM & Pemusnahan Arsip KPU

Sidang Sengketa Ijazah Jokowi: KIP Pertanyakan Kelengkapan Dokumen UGM dan Proses Pemusnahan Arsip

Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, secara tegas mengkritisi pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon dalam sidang sengketa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam persidangan yang turut menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polda Metro Jaya ini, Rospita mempertanyakan secara mendalam kelengkapan serta penguasaan salinan berkas milik Jokowi yang disampaikan oleh UGM.

Kritik KIP Terhadap Jawaban UGM

Rospita Vici Paulyn menyoroti pernyataan UGM yang menyebutkan bahwa dokumen yang diminta "tidak dalam penguasaan". Menurutnya, pernyataan ini setara dengan mengindikasikan bahwa dokumen tersebut tidak ada. "Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," tegas Rospita.

Pemusnahan Arsip KPU Dinilai Janggal

Sementara itu, perwakilan KPU Surakarta dalam sidang mengungkapkan bahwa sejumlah arsip telah dimusnahkan setelah melewati masa penyimpanan dua tahun. Namun, ketua majelis sidang menilai tindakan pemusnahan ini sangat janggal.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar Rospita, menegaskan ketidaksesuaian prosedur.

Status Ijazah Asli Jokowi Menurut Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya, di sisi lain, menyampaikan klarifikasi bahwa ijazah asli Joko Widodo saat ini berada dalam penguasaan pihak kepolisian. "Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jelas perwakilan Polda.

Halaman:

Komentar