Saksi CMNP Dianggap Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris Klaim Untungkan MNC Asia Holding
Jakarta - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025. Persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi kunci dari pihak CMNP.
Keterangan Saksi CMNP Dipertanyakan
CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulis, yang dalam kesaksiannya menegaskan bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan bentuk transaksi tukar menukar. Namun, keterangan ini langsung mendapatkan sanggahan keras dari kuasa hukum MNC Asia Holding.
Hotman Paris Bantah Kualifikasi Saksi
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum MNC Asia Holding membantah mentah-mentah kualifikasi Sulis sebagai saksi. Menurut Hotman, berdasarkan hukum acara, seorang saksi harus memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang disengketakan.
"Saksi tidak memenuhi syarat karena kesaksiannya tidak berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan, atau didengar secara langsung," tegas Hotman Paris Hutapea usai persidangan.
Artikel Terkait
Tarif Transjakarta Naik? Simak Rencana Kenaikan ke Rp5.000-Rp7.000 & 15 Golongan yang Tetap Gratis
OJK Turun Tangan! Dana Syariah Indonesia Diatur Rencana Bayar Lender Bertahap
50 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Mantan Kadisdikbud & Kabid SMK Jadi Tersangka
LHKPN Ketua KPU: Total Harta Rp 6,2 Miliar Didominasi Properti, Ini Rincian Lengkapnya