Saksi CMNP Dianggap Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris Klaim Untungkan MNC Asia Holding
Jakarta - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025. Persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi kunci dari pihak CMNP.
Keterangan Saksi CMNP Dipertanyakan
CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulis, yang dalam kesaksiannya menegaskan bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan bentuk transaksi tukar menukar. Namun, keterangan ini langsung mendapatkan sanggahan keras dari kuasa hukum MNC Asia Holding.
Hotman Paris Bantah Kualifikasi Saksi
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum MNC Asia Holding membantah mentah-mentah kualifikasi Sulis sebagai saksi. Menurut Hotman, berdasarkan hukum acara, seorang saksi harus memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang disengketakan.
"Saksi tidak memenuhi syarat karena kesaksiannya tidak berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan, atau didengar secara langsung," tegas Hotman Paris Hutapea usai persidangan.
Artikel Terkait
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: 99% Adalah Fitnah yang Diorkestrasi
Presiden Prabowo Diragukan Hadir di Kongres Projo 2025, Ini Alasan Strategisnya
Torpedo Nuklir Poseidon Rusia: Uji Coba Sukses, Daya Ledak 100 Megaton, Ancaman Nyata bagi AS