Sengketa Ijazah Jokowi: KIP Tanyakan Kelengkapan Dokumen ke UGM
Jakarta - Sidang sengketa informasi publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025, ketua majelis sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, secara intensif mempertanyakan kelengkapan berkas pendidikan Jokowi kepada perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rospita Vici Paulyn menyoroti pernyataan UGM yang menyebut bahwa dokumen yang diminta "tidak dalam penguasaan". Pernyataan ini diinterpretasikan Rospita sebagai indikasi ketiadaan dokumen tersebut. "Ini persoalannya, dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada, berarti," tegas Rospita dalam sidang.
Pertanyaan lebih lanjut diajukan mengenai ketiadaan fotokopi ijazah Jokowi di UGM. Rospita mempertanyakan, "Pak, enggak ada fotokopinya sama sekali? Salinan ijazah? Jadi ketika diserahkan ke Polda Metro Jaya, UGM enggak punya salinan sama sekali?".
Menanggapi hal tersebut, perwakilan UGM mengklarifikasi bahwa universitas hanya memiliki fotokopi salinan dari kertas lama terkait ijazah Presiden Jokowi.
Sidang sengketa informasi publik ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon Leony terhadap lima badan publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Kasus ini berfokus pada permintaan dokumen terkait ijazah Jokowi yang kini telah memasuki tahap pembuktian di KIP.
Artikel Terkait
Ahli Digital Image Processing Prof Tono Saksono Bongkar Fakta Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Prof. Tono Saksono Kritik Kinerja Polisi di Kasus Roy Suryo vs Jokowi: Dinilai Tidak Independen
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi, Dampak, dan Upaya Ekstradisi ke India
Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf, Ini Fakta Polemik Ahli Gizi yang Ramai