Lebanon Gugat Israel ke PBB: Tembok Ilegal di Perbatasan Langgar Resolusi 1701

- Minggu, 16 November 2025 | 17:50 WIB
Lebanon Gugat Israel ke PBB: Tembok Ilegal di Perbatasan Langgar Resolusi 1701

Lebanon Gugat Israel ke PBB Atas Pembangunan Tembok di Perbatasan

Pemerintah Lebanon berencana mengajukan gugatan resmi ke Dewan Keamanan PBB terkait pembangunan tembok beton oleh Israel di wilayah selatan. Tembok ini disebut melampaui Blue Line, garis demarkasi PBB yang menjadi batas resmi antara kedua negara.

Langkah Diplomatik Lebanon

Presiden Lebanon, Joseph Aoun, telah memerintahkan Kementerian Luar Negeri untuk segera menindaklanjuti langkah pengaduan ini. Aoun meminta Menteri Luar Negeri Youssef Raggi untuk menginstruksikan misi tetap Lebanon di PBB menyampaikan laporan lengkap mengenai pelanggaran tersebut.

Menurut pernyataan resmi kepresidenan Lebanon, pembangunan tembok Israel ini melanggar kedaulatan Lebanon dan Resolusi 1701 Dewan Keamanan PBB. "Pembangunan tembok ini bukan hanya ilegal, tetapi juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap batas yang telah diakui PBB," tegas Aoun.

Pelanggaran Resolusi 1701 PBB

Resolusi 1701 yang disahkan pada 11 Agustus 2006 mengatur penghentian permusuhan antara Hezbollah dan Israel serta pembentukan zona bepas senjata antara Blue Line dan Sungai Litani. Pemerintah Lebanon menilai aktivitas Israel dalam membangun tembok ini bertentangan langsung dengan aturan resolusi PBB tersebut.

Halaman:

Komentar