Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi Lengkap, Modus Penipuan, dan 4 Tersangka
Peristiwa penculikan Bilqis Ramdhani (4) masih menjadi sorotan publik. Balita ini menjadi korban penculikan di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). Beruntung, setelah sempat hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025).
Profil 4 Tersangka Penculikan Bilqis
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan dugaan perdagangan anak ini. Keempatnya adalah:
- SY (30): Pelaku utama yang menculik Bilqis dari Taman Pakui, Makassar.
- NH (29): Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang bertindak sebagai perantara. Dia menjemput Bilqis dari SY dan membawanya naik pesawat ke Jambi via Jakarta.
- MA (42): Ibu rumah tangga dari Bangko, Merangin, yang terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.
- AS (36): Tenaga honorer dari Bangko, Merangin, yang berperan bersama MA dalam penjualan anak.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau UU TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Modus Penipuan terhadap Suku Anak Dalam
Salah satu fakta mengejutkan terungkap bagaimana pelaku menipu masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Tersangka MA mendatangi pasangan SAD bernama Begendang dan istrinya, Ngerikai, di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Sarolangun.
Artikel Terkait
Korban Perundungan SMPN 19 Tangsel Meninggal: Kronologi dan Penyebab Kematian Muhammad Hisyam
3 Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!
Teuku Nasrullah Usul Jokowi dan Roy Suryo Bertemu, Ini Solusi Akhiri Polemik Ijazah
Budi Arie Setiadi Ditolak Gerindra? Ini Analisis dan Dampaknya Pasca-Jokowi