MK Batalkan Aturan Hak Tanah IKN 190 Tahun, Ini Ketentuan Baru HGU, HGB, dan Hak Pakai

- Kamis, 13 November 2025 | 21:50 WIB
MK Batalkan Aturan Hak Tanah IKN 190 Tahun, Ini Ketentuan Baru HGU, HGB, dan Hak Pakai
Belum ada gambar yang ditampilkan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan aturan lama mengenai Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memberikan jangka waktu hingga 190 tahun. Putusan ini mengubah total ketentuan yang sebelumnya berlaku.

Latar Belakang Putusan MK

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro. Permohonan tersebut dikabulkan sebagian oleh MK, khususnya terkait durasi Hak Atas Tanah. Aturan sebelumnya, yang tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, mengizinkan Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total menjadi 190 tahun. Pemohon berargumen bahwa jangka waktu yang sangat panjang ini dapat meminggirkan hak masyarakat adat dan berpotensi menimbulkan konflik pertanahan.

Dampak Langsung Putusan MK

MK menyatakan bahwa aturan 190 tahun tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya prinsip penguasaan negara atas tanah untuk kemakmuran rakyat. Sebagai gantinya, MK menetapkan batas waktu baru yang lebih singkat dengan mekanisme evaluasi yang ketat. Berikut adalah rincian batas waktu Hak Atas Tanah di IKN berdasarkan putusan MK:
  • Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
  • Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
  • Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

Makna Penting Putusan Ini

Putusan ini menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah tidak boleh bersifat mutlak dan harus melalui pengawasan negara. Dengan pembatasan ini, diharapkan pengelolaan tanah di IKN menjadi lebih adil, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat. Perubahan kebijakan ini menjadi titik penting dalam tata kelola pertanahan untuk pembangunan IKN ke depan.

Komentar