Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Terbukti Positif Narkoba

- Jumat, 07 November 2025 | 00:25 WIB
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Terbukti Positif Narkoba

Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Positif Narkoba Usai Jadi Tersangka Pembakaran Mobil

Kamrianto (31 tahun), anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang ditangkap sebagai otak kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengonfirmasi hal tersebut.

Konfirmasi Positif Narkoba dari Polres Sinjai

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Muhammad Yusuf, membenarkan kabar tersebut. Yusuf menegaskan bahwa pemeriksaan urine merupakan prosedur standar dalam penyelidikan tindak pidana. "Iya, betul positif setelah tes urine," kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025.

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Sinjai

Polisi sebelumnya menangkap anggota DPRD Sinjai berinisial KM (31) yang diduga kuat sebagai dalang aksi teror pembakaran mobil Toyota Fortuner milik Iskandar. Legislator muda dari PAN ini kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Motif kejadian yang terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita ini masih diselidiki, dengan dugaan awal mengarah pada latar belakang politik.

Modus dan Bukti Pembakaran Mobil

Korban yang baru tiba dari sebuah kegiatan partai memarkir mobilnya di halaman rumah di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara. Tak lama kemudian, warga mendengar ledakan keras dan melihat kobaran api yang dengan cepat menghanguskan kendaraan tersebut. Dari olah TKP, polisi menemukan barang bukti kunci seperti sisa bahan bakar minyak, pakaian terbakar, dan sebuah ponsel. Penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV akhirnya mengarah pada KM dan seorang pelaksana lapangan berinisial SF (35).

Ancaman Hukuman dan Sikap Partai PAN

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan menyatakan akan mengambil sikap tegas. Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Andi Edy Manaf, menegaskan pihaknya menunggu laporan resmi dari DPD PAN Sinjai sebelum kemungkinan memberikan sanksi pemecatan. Sementara itu, Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, menyatakan partainya tidak akan memberikan perlindungan hukum dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada kepolisian.

Komentar