Kasus ini bermula dari permintaan fee tidak sah sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP senilai Rp106 miliar pada Mei 2025. Nilai fee yang diminta mencapai sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan oleh M. Arief Setiawan yang mengatasnamakan Gubernur Abdul Wahid. Pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP yang menolak permintaan yang disebut sebagai "jatah preman" ini diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemudian menyetujui permintaan itu dan melaporkannya kepada Arief menggunakan kode "7 batang" untuk menyamarkan komunikasi.
Rincian Setoran ke Gubernur Abdul Wahid
Dari total fee Rp7 miliar yang disepakati, setidaknya telah terjadi tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar.
Dari jumlah tersebut, Gubernur Abdul Wahid diduga menerima langsung setoran sebesar Rp2,25 miliar. Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Pada Juni 2025, sebesar Rp1 miliar yang disalurkan melalui perantara Dani M. Nursalam.
- Pada November 2025, sebesar Rp800 juta yang diduga diberikan secara langsung kepada Abdul Wahid.
Artikel Terkait
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!
TV Malaysia Kritik Penanganan Bencana Prabowo, Warganet Indonesia Bereaksi Keras
Rais Yatim Tegur Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Aceh, Ini Kronologi Lengkapnya