Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis, 6 November 2025. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan suap terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PUPR PKPP) Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Ia menegaskan komitmen KPK untuk transparan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik.
Latar Belakang OTT dan Tersangka yang Ditahan
Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK sejak Senin, 3 November 2025. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) - Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau
- Dani M. Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa, 4 November 2025.
Artikel Terkait
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya