MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya

- Kamis, 06 November 2025 | 15:25 WIB
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya

Berbeda dengan ketiga anggotanya, MKD menyatakan bahwa dua anggota dewan lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya secara resmi dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan sidang MKD dibacakan.

Analisis Pengamat: Pelajaran Berharga bagi Anggota DPR

Pengamat politik Adi Prayitno memberikan tanggapannya terkait putusan MKD ini. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga atau lesson learned bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan di ruang publik.

"Jangan sampai perkataan, perbuatan, statement, dan perilaku politik mereka melukai perasaan publik," ujar Adi Prayitno dalam channel YouTube-nya, Kamis, 6 November 2025.

Ia menegaskan bahwa anggota dewan seharusnya menjadi cerminan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekecewaan. Adi juga mengingatkan agar para wakil rakyat tidak menunggu hingga muncul kemarahan dan demonstrasi dari masyarakat.

"Saatnya anggota dewan berbenah. Saatnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Saatnya mereka gerak cepat bahwa mereka adalah anggota dewan yang sebenarnya—bukan sebatas anggota dewan yang ngaku-ngaku dewan tapi tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat," pungkas Adi Prayitno.

Putusan MKD DPR ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan bagi para legislator untuk lebih mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Halaman:

Komentar