MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Tiga Anggota DPR, Ini Rincian Masa Hukumannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggota dewan karena terbukti melanggar kode etik. Ketiga anggota DPR yang dikenai sanksi tersebut adalah Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Putusan Sidang MKD dan Masa Hukuman Nonaktif
Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang lanjutan yang membahas perkara lima anggota DPR nonaktif. Kasus ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25–31 Agustus 2025.
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan MKD DPR:
- Nafa Urbach: Hukuman nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Hukuman nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Hukuman nonaktif selama 6 bulan.
Sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan masa hukuman dihitung sejak tanggal penonaktifan sebelumnya oleh partai politik masing-masing, yaitu Partai NasDem untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.
Artikel Terkait
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar