MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Tiga Anggota DPR, Ini Rincian Masa Hukumannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggota dewan karena terbukti melanggar kode etik. Ketiga anggota DPR yang dikenai sanksi tersebut adalah Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Putusan Sidang MKD dan Masa Hukuman Nonaktif
Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang lanjutan yang membahas perkara lima anggota DPR nonaktif. Kasus ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25–31 Agustus 2025.
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan MKD DPR:
- Nafa Urbach: Hukuman nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Hukuman nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Hukuman nonaktif selama 6 bulan.
Sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan masa hukuman dihitung sejak tanggal penonaktifan sebelumnya oleh partai politik masing-masing, yaitu Partai NasDem untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!
TV Malaysia Kritik Penanganan Bencana Prabowo, Warganet Indonesia Bereaksi Keras
Rais Yatim Tegur Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Aceh, Ini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Anak Maman Suherman: Psikolog Forensik Sebut Pelaku Orang Dekat, Polisi Selidiki 4 Eks Karyawan