Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan bahwa permintaan uang ini terkait dengan kenaikan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Anggaran yang awalnya Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Kasus ini berawal ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT. Dari pertemuan itu, disepakati fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Kesepakatan ini lalu disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid. Arief kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran, yang setara dengan Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," jelas Johanis Tanak.
Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya