Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta "Jatah Preman" Rp7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK mengungkap fakta bahwa Abdul Wahid disebut-sebut meminta "jatah preman" senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Konsep "Satu Matahari" dan Ancaman bagi Bawahan
Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan perintah bahwa semua pihak harus patuh pada "satu matahari", yang merujuk pada dirinya sebagai pimpinan tertinggi.
"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya," kata Asep Guntur Rahayu pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid juga menyatakan bahwa permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.
Artikel Terkait
Viral Video Anies Baswedan & Intel TNI di Warung Soto: TNI Beri Klarifikasi
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Mengapa Diplomasi Paksaan Selalu Gagal?