Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta "Jatah Preman" Rp7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK mengungkap fakta bahwa Abdul Wahid disebut-sebut meminta "jatah preman" senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
Konsep "Satu Matahari" dan Ancaman bagi Bawahan
Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Abdul Wahid pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan. Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan perintah bahwa semua pihak harus patuh pada "satu matahari", yang merujuk pada dirinya sebagai pimpinan tertinggi.
"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya," kata Asep Guntur Rahayu pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid juga menyatakan bahwa permintaan dari kepala dinas merupakan perintah darinya. Bawahan yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dievaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan dari jabatan.
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya