Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Sama dengan Amnesti Kejahatan Masa Lalu
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, merupakan bentuk upaya pemutihan dosa Orde Baru.
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto bukanlah hal baru. Namun, usulan ini dinilai mendapatkan momentum pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
"Kali ini pemerintahan saat ini dengan usulan yang sangat keji dan jelas mencoba untuk menghapus sejarah itu," ujar Bhatara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Pelanggaran Hukum dan KKN di Era Orde Baru
Bhatara mengungkapkan bahwa selama 32 tahun berkuasa, Soeharto melakukan berbagai pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Bahkan, negara sendiri dianggap telah mengakui adanya masalah tersebut melalui Ketetapan MPR yang menyoroti praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru.
"Tetapi sudah ada keputusan TAP MPR berkaitan dengan KKN Soeharto. Nah ini sudah artinya negara mengakui bahwa ada permasalahan selama 32 tahun pemerintahan," jelasnya.
Artikel Terkait
MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ini Rincian Masa Hukumannya
Demo Buruh Kasbi 2025: 10 Tuntutan Kenaikan Upah 15% & UU Pro Buruh
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Jatah Preman Rp7 Miliar dan Perintah Satu Matahari
Usman Hamid Bongkar Alasan Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Rekam Jejak Kelam Hingga Masa KNIL