Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Sebagai Amnesti untuk Kejahatan Orde Baru

- Kamis, 06 November 2025 | 08:50 WIB
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Sebagai Amnesti untuk Kejahatan Orde Baru

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Sama dengan Amnesti Kejahatan Masa Lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, merupakan bentuk upaya pemutihan dosa Orde Baru.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto bukanlah hal baru. Namun, usulan ini dinilai mendapatkan momentum pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

"Kali ini pemerintahan saat ini dengan usulan yang sangat keji dan jelas mencoba untuk menghapus sejarah itu," ujar Bhatara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Pelanggaran Hukum dan KKN di Era Orde Baru

Bhatara mengungkapkan bahwa selama 32 tahun berkuasa, Soeharto melakukan berbagai pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Bahkan, negara sendiri dianggap telah mengakui adanya masalah tersebut melalui Ketetapan MPR yang menyoroti praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru.

"Tetapi sudah ada keputusan TAP MPR berkaitan dengan KKN Soeharto. Nah ini sudah artinya negara mengakui bahwa ada permasalahan selama 32 tahun pemerintahan," jelasnya.

Halaman:

Komentar