Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: Jusuf Kalla Tegaskan Kepemilikan dan Tuding Rekayasa
Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), menyatakan kekesalannya terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang telah dibeli perusahaannya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan strategis Tanjung Bunga telah dibeli oleh Hadji Kalla sejak 30 tahun yang lalu. Pembelian ini dilakukan jauh sebelum para pengembang properti lainnya datang ke Makassar.
JK: "Kami Sudah Punya Sebelum Pengembang Lain Datang"
"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya," ujar Jusuf Kalla di Kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025). Pernyataan ini menegaskan klaim lamanya atas aset tersebut.
Mantan Wakil Presiden RI itu juga menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD Tbk, yang dikabarkan memenangkan sengketa kepemilikan lahan. JK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan GMTD justru ditujukan kepada seorang penjual ikan, bukan kepada PT Hadji Kalla.
Pertanyaan JK: Masa' Penjual Ikan Punya Tanah 16 Hektare?
Ia pun mempertanyakan logika hukum di balik gugatan tersebut. "Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak. Karena yang dituntut itu, siapa namanya? Itu penjual ikan kan? Iya, penjual ikan. Masa' penjual ikan punya tanah seluas ini," katanya dengan nada heran.
Artikel Terkait
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Targetkan 50 Ribu Startup dan Dana Abadi Partai
Polda Metro Jaya: Buku Jokowis White Paper Roy Suryo Klaim, Bukan Karya Ilmiah
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Solusi Otomatis & Akurat
Strategi IKN Bebas Malaria: Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan Dibangun