Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 4 November 2025. Penangkapan ini mencoreng nama Provinsi Riau, yang sebelumnya telah dinobatkan sebagai provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Riau Dinobatkan sebagai Provinsi Terkorup di Indonesia
Berdasarkan dokumen "Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024" yang dirilis ICW pada Agustus 2025, Riau menduduki peringkat pertama untuk jumlah kasus korupsi dan tersangka. Tiga besar provinsi terkorup tersebut adalah Riau, disusul oleh Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh.
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 35 kasus korupsi di Riau dengan perkiraan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 266,2 miliar. Dari kasus-kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan 76 orang sebagai tersangka.
Jenis kasus korupsi yang menonjol di Riau meliputi suap dengan kerugian Rp 215 juta, pungutan liar (pungli) senilai Rp 7,1 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Besok
Pembiayaan BSI untuk UMKM Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025
Kisah Viswash Kumar Ramesh: Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Air India AI 171 dan Perjuangan Hidupnya
10 Tempat Nongkrong di Cimahi Paling Hits & Instagramable 2024