Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 4 November 2025. Penangkapan ini mencoreng nama Provinsi Riau, yang sebelumnya telah dinobatkan sebagai provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Riau Dinobatkan sebagai Provinsi Terkorup di Indonesia
Berdasarkan dokumen "Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024" yang dirilis ICW pada Agustus 2025, Riau menduduki peringkat pertama untuk jumlah kasus korupsi dan tersangka. Tiga besar provinsi terkorup tersebut adalah Riau, disusul oleh Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh.
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 35 kasus korupsi di Riau dengan perkiraan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 266,2 miliar. Dari kasus-kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan 76 orang sebagai tersangka.
Jenis kasus korupsi yang menonjol di Riau meliputi suap dengan kerugian Rp 215 juta, pungutan liar (pungli) senilai Rp 7,1 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp 5 miliar.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia 51,2 di Oktober 2025, Airlangga Proyeksi Ekspansi Lanjut Kuartal IV
Timnas Indonesia U-17 di Peringkat 6 Klasemen Terbaik Peringkat 3 Piala Dunia U-17 2025, Ini Peluang Lolos
Peluang Timnas Indonesia U-17 Lolos 32 Besar Piala Dunia 2025: Analisis & Skenario
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita