Berkas Lengkap Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Dinyatakan P21
Kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang menyebabkan kematian pasien kini memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka dokter berinisial dr. Ratna Setia Asih.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara malapraktik tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Babel. "Benar, berkas perkara dr. RSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu," ujar Fauzan.
Proses hukum kasus malapraktik di Pangkalpinang ini akan segera dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Menurut informasi yang diterima, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke Kejati Babel.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang berujung pada kematian pasien. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Angela Tanoesoedibjo Bagikan Pesan Inspiratif Prabowo untuk Kader Partai Perindo
Respons Cak Imin Soal OTT KPK ke Gubernur Riau Abdul Wahid: Sikap & Kronologi
Prabowo Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun/Tahun dengan Uang Hasil Pengembalian Koruptor
Korban Pelecehan Seksual UNM Ungkap Ada Lebih Banyak Korban, Tuntut Keadilan