Berkas Lengkap Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Dinyatakan P21
Kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang menyebabkan kematian pasien kini memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka dokter berinisial dr. Ratna Setia Asih.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara malapraktik tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Babel. "Benar, berkas perkara dr. RSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu," ujar Fauzan.
Proses hukum kasus malapraktik di Pangkalpinang ini akan segera dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Menurut informasi yang diterima, dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke Kejati Babel.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis yang berujung pada kematian pasien. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, dr. Ratna Setia Asih akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2025.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Profil, dan Peran Kartini Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes? Kronologi Lengkap Daklan
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji