Video tersebut diedit dan disebarkan seolah-olah merupakan konten baru yang berisi hinaan terhadap masyarakat yang mengkritik DPR. "Itu pelanggaran hukum," jelas dia.
UU ITE Seharusnya Fokus pada Data yang Tidak Benar
Satya lebih lanjut menyampaikan bahwa objek utama yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang ITE adalah informasi atau data elektronik yang tidak benar. Pelanggaran hukum terjadi ketika sebuah konten memuat data yang telah dipalsukan atau dimanipulasi.
"Jadi yang datanya tidak benar, bukan orang, tapi sudah diubah oleh MK ya, bahwa tidak bisa kalau pakai perorangan," paparnya.
Sidang MKD DPR ini digelar untuk memeriksa kasus lima anggota parlemen yang telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Agenda sidang meliputi permintaan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Polda Jambi Gagalkan 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel, 2 Tersangka Ditangkap
AHY Tegaskan APBN Bakal Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasannya
BAIC Buka Dealer Baru di Puri Indah Jakarta Barat, Dapatkan Promo Dashcam Gratis!
Laba Nintendo Melonjak 85% di 2025, Switch 2 Terjual 10 Juta Unit!