Pakar Hukum Tegaskan Pembuat Konten Hoax Bisa Dihukum, Contohkan Kasus Video Uya Kuya
Ahli Hukum, Satya Adianto, memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sidang ini membahas perkara lima anggota parlemen yang dinonaktifkan pasca aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.
Satya menegaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan tersebut memiliki batas. Menurutnya, kebebasan tidak boleh digunakan untuk memproduksi konten yang tidak sesuai fakta atau mengandung ajakan kebencian.
"Kalau sampai sejauh itu, sampai memproduksi konten-konten (hoax), itu pelanggaran hukum," tegas Satya di Ruang Sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 3 November 2025.
Video Uya Kuya Jadi Contoh Konten Hoax yang Melanggar Hukum
Satya Adianto memberikan contoh konkret pelanggaran hukum berupa konten menyesatkan. Ia menyoroti kasus video lama milik Anggota DPR Surya Utama, yang dikenal sebagai Uya Kuya.
Artikel Terkait
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna