Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Agar proses perpanjangan SIM lancar, pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
- Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Catatan Penting: Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, dan syarat ini, diharapkan proses perpanjangan SIM Anda di SIM Keliling Bandung hari ini berjalan lancar. Ingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Artikel Terkait
Bantuan Tunai Rp600 Ribu dari BNPB untuk Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana Sumatera: Kontroversi & Tuntutan Mundur