3 Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Rugikan Negara Rp533 Juta

- Sabtu, 01 November 2025 | 19:15 WIB
3 Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Rugikan Negara Rp533 Juta

3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Modus Penipuan Pengadaan Lahan Bendungan

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi para tersangka dalam konferensi pers Jumat (31/10/2025). Mereka diduga melakukan penipuan dengan cara menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan di lahan milik warga yang terdampak proyek bendungan.

Kerugian Negara Capai Rp533 Juta

"Tujuan aksi ini adalah untuk mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah secara tidak sah, padahal lahan tersebut bukan milik mereka. Tindakan ini menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta," jelas Maryadi.

Barang Bukti dan Pengembalian Kerugian Negara

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik. Selain itu, Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Timur juga berhasil menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat sebesar Rp1,3 miliar.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Polres Lampung Timur menegaskan komitmen kuatnya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah hukum mereka. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa depan.

Komentar