DPR Usul Masa Tinggal Haji Dipangkas Jadi 30 Hari, Biaya Haji Bisa Turun Signifikan
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang selama 41 hari dinilai terlalu lama. Ia mengusulkan agar masa tinggal tersebut dipangkas menjadi 30 hari atau satu bulan saja.
Menurut Marwan, pemangkasan durasi tinggal ini berpotensi menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara signifikan. Ia menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025).
Marwan optimis bahwa Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dapat melakukan lobi kepada otoritas Arab Saudi untuk merealisasikan usulan pemendekan masa tinggal jemaah haji ini. Ia menekankan bahwa Komisi VIII telah lama mendorong pemerintah untuk langkah ini.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa biaya hidup di Arab Saudi untuk jemaah haji tahun ini tetap, yaitu 750 Riyal Arab Saudi (SAR). Beberapa komponen biaya, seperti akomodasi, konsumsi, dan layanan di Armuzna, berhasil diefisiensikan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365. Angka ini turun dari biaya haji tahun sebelumnya. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah disepakati sebesar Rp54.193.807, yang juga mengalami penurunan sekitar Rp1,2 juta dibandingkan tahun 2025.
Artikel Terkait
Atap Asrama Ambruk di Pesantren Situbondo, 1 Santriwati Tewas dan 12 Luka-luka
3 Jalur Rahasia ke Bandung Barat: Bebas Macet & Lebih Cepat!
AI Berpotensi Pacu Ekonomi Indonesia 8%, Ini 4 Kunci Utama Menurut Para Ahli
OTT Kejari Bandung: Pejabat Pemkot Diamankan, Pengumuman Resmi Malam Ini!