Donald Trump menyatakan kemungkinan besar dirinya tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Presiden AS mendatang. Pernyataan ini didasarkan pada aturan konstitusi Amerika Serikat yang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Trump pertama kali menjabat sebagai Presiden AS dari tahun 2017 hingga 2021. Pada pemilihan berikutnya, ia dikalahkan oleh Joe Biden. Dalam konstitusi AS, aturan dua periode ini menjadi penghalang utama bagi Trump untuk maju kembali dalam Pilpres AS.
"Berdasarkan apa yang saya baca, saya rasa saya tidak diizinkan untuk mencalonkan. Jadi, kita lihat saja nanti," ujar Trump saat berada di Seoul, Korea Selatan.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Kue Pakai Spons
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Dewan Perdamaian AS-Israel Caplok Palestina